Find Us On Social Media :
()

Gegara Jual Mobil Rizky Febian Kini Sandang Status Sebagai Tersangka

Iqbal Kurniawan Senin, 29 Agustus 2022 | 15:34 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini, Teddy Pardiyana eks suami almarhumah Lina Jubaedah ditetapkan menjadi tersangka.

Ya, penetapan dirinya sebagai tersangka itu merupakan buntut dari laporan anak sulung Sule, Rizky Febian.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022), kuasa hukum Rizky Febian yakni Ferry Hudaya membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Teddy.

Ia mengungkap bahwa pihaknya sudah menunggu itikad baik dari Teddy.

Namun, hal itu justru tak diindahkan.

"Intinya kita tanggal 1 Maret kemarin tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Kita sudah tunggu sampai Minggu kemarin tidak ada," ujarnya.

"Janjinya Minggu depan waktu itu enggak ada juga. Kita sudah ambil langkah hukum."

"Apakah berbentuk laporan secara perdata, nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah lakukan upaya hukum," lanjutnya.

Dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com pada Minggu (28/8/2022), Rizky Febian diketahui telah melaporkan eks ayah sambungnya itu pada Maret 2021 lalu.

Ia melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat.

Laporan itu terkait dengan perselisihan mengenai kos-kosan, uang sebanyak Rp 5 miliar, dan sebuah mobil bermerek Toyota Innova.

Buntut dari laporan itu, Teddy pun diketahui telah menjalani BAP pada Senin (22/8/2022) lalu.

Sedangkan, baru-baru ini reaksi Teddy Pardiyana usai mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka pun akhirnya terkuak.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Minggu (28/8/2022), reaksi Teddy Pardiyana itu pun diungkap oleh kuasa hukumnya Wati Trisnawati.

Wati mengatakan bahwa kliennya terkejut mengetahui kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget," ujarnya.

Meski benar menjual mobil tersebut, Wati mengungkap bahwa Teddy melakukan hal itu bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan bahwa Teddy terpaksa menjual mobil untuk melunasi utang almarhumah Lina Jubaedah.

"Kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum, kok dianggap jadi buruk," ujarnya.

Wati menjelaskan bahwa mobil itu terjual dengan harga Rp 120 juta.

Sedangkan, saat itu mendiang disebut memiliki utang sebesar Rp 115 juta.

Kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penjualan mobil itu, Wati pun menyebut bahwa Teddy merasa menyesal.

Teddy merasa bahwa niat baiknya saat itu justru menjadi bumerang yang mengakibatkan hal buruk padanya.

"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri," lanjutnya.

"Kalau tahu gitu ia tak akan menjual (mobil) dan melunasi utang almarhum," sambungnya.