Find Us On Social Media :
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu) (KOMPAS.COM)

Berikut Klasifikasi SIM Berdasarkan Jenis Golongan Kendaraan

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 29 Agustus 2022 | 21:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 telah disosialisasikan tahun lalu.

Pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan jika SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Dari tiga klasifikasi SIM motor tersebut, dibagi lagi berdasarkan jenis golongan kendaraan seperti berikut :

SIM C

SIM D

SIM A

SIM B