Find Us On Social Media :
Bitcoin salah satu mata uang kripto atau cryptocurrency pertama sekaligus menjadi yang paling populer. (KOMPAS.com)

Pelaku Penipuan Kripto Terancam Hukuman 40.000 Tahun Penjara

Marselus Wibowo Senin, 5 September 2022 | 17:13 WIB

SonoraBangka.ID - Setelah satu tahun menjadi buronan, pendiri bursa kripto Thodex, Faruk Fatih Ozer akhirnya ditangkap di kota Vlorë, Albania.

Fatih Ozer melarikan diri dan membawa dana investasi cryptocurrency senilai 2 miliar dollar AS (Rp 29,7 triliun). Akibat kejahatannya itu, Fatih Ozer dan beberapa eksekutif Thodex lainnya terancam hukuman maksimal 40.564 tahun.

Kejahatan Fatih Ozer bermula saat popularitas perusahaan crypto exchange atau tempat pertukaran mata uang kripto yang ia dirikan melonjak pesat. 

Bursa kripto bernama Thodex itu ia banguns sejak 2017 dan kian populer di Turki. Bahkan perusahaan tersebut juga populer di kalangan pengguna yang awam dengan kripto.

Melonjaknya popularitas Thodex dipicu oleh penurunan nilai mata uang Turki dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun mereka yang menggunakan Thodex adalah orang-orang yang ingin mengalihkan asetnya ke sesuatu yang dinilai lebih stabil. Sayangnya keputusan itu justru menjadi bumerang.

Sejak didirikan, Thodex memiliki sekitar 700.000 ribu pengguna di Turki. Namun, pada April 2021, perusahaan yang didirikan Fatih Ozer itu tiba-tiba menghentikan perdagangan kripto dengan dalih adanya investasi dari luar yang menuntut Thodex menyetop operasinya hingga lima hari.

Tidak lama setelah itu, Fatih Ozer kemudian mengeklaim jika perusahaannya harus menyetop operasional sepenuhnya karena serangan siber.

Saat itu Fatih Ozer menjanjikan bahwa dana pengguna tetap aman. Namun, janji tersebut nyatanya palsu karena para pengguna kehilangan akses dan dana yang ada di akun Thodex mereka.

Kepolisian Turki kemudian menahan 62 karyawan Thodex, dan menyita komputer perusahaan serta membekukan platformnya, akan tetapi Fatih Ozer kabur ke Albania bersama dana investor dan pengguna senilai 2 miliar dolar AS.

Fatih Ozer lantas menjadi buronan dan Red Notice Interpol di seluruh dunia. Ia tertangkap di Albania dan berhasil diindentifikasi dari hasil uji biometrik.

Karena kejahatan yang ia lakukan dan merugikan ratusan ribu orang, jaksa mengajukan dakwaan penjara hingga 40.564 tahun untuk masing-masing 21 terdakwa kasus Thodex ini.

Sejauh ini belum diketahui ke mana dana yang dilarikan oleh Fatih Ozer. Dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Senin (5/9/2022), Fatih Ozer disinyair mentransfer 125 juta dollar AS (Rp 1,8 triliun) dalam bentuk bitcoin ke bursa Kraken di AS. 

Karena kasus ini, pemerintah Turki juga sedang menyiapkan rancangan undang-undang guna menetapkan aturan baru terkait industri kripto, sebagaimana dihimpun dari Decrypt.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penipuan Kripto Terancam Hukuman 40.000 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/09/05/08020097/pelaku-penipuan-kripto-terancam-hukuman-40.000-tahun-penjara?page=all#page2.