Find Us On Social Media :
DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). (KOMPAS.com)

Swasta Perlu Dilibatkan Dalam Perumusan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

Marselus Wibowo Rabu, 21 September 2022 | 08:00 WIB

SonoraBangka.ID - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, perumusan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta karena mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari swasta.

“Pelibatan swasta, termasuk asosiasi, maupun perwakilan masyarakat diperlukan mengingat masih ada hal-hal yang berpotensi menghambat implementasi UU perlindungan data pribadi oleh mereka,” ujar Trissia Wijaya dalam siaran persnya, Selasa (20/9/2022).

Trissia melanjutkan, ada beberapa pasal dalam draft ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk swasta. Misalnya saja kewajiban pengendali data untuk memiliki Data Protection Officer (DPO) dan parameter terkait ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi.

DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi. Masalahnya, menurut dia, belum semua pelaku usaha digital/pengendali data pribadi memiliki DPO di Indonesia.

Selain itu, ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi dinilai sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu juga dinilai memberatkan, terutama untuk unit bisnis skala menengah atau kecil.

Berbagai keterbatasan membuat mereka berpotensi tidak bisa menerapkan ketentuan ini dengan baik.

Ketentuan yang dimaksud adalah terkait pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu, yaitu 3x24 jam.

Ketentuan yang diusulkan mengharuskan perusahaan, yang semula mengumpulkan atau memproses data, untuk memenuhi permintaan penghapusan tanpa penundaan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan dibuat.

Jika menyangkut prosedur teknis, klausul ini sangat bermasalah karena perusahaan sebenarnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghapus data.

Proses penghapusan data bukan seperti proses daftar investasi yang menekankan efisiensi, melainkan tergantung dengan proses verifikasi yang sangat kompleks.

Jika data pribadi telah dipublikasikan secara khusus di lingkungan online, perusahaan perlu mengambil langkah yang wajar untuk memberi tahu pengelola data lain yang memproses data pribadi untuk menghapus tautan ke atau mereplikasi data tersebut.

Kegagalan untuk melakukannya justru akan menyebabkan individu yang datanya diproses oleh perusahaan rentan terhadap risiko.

Trissia juga mengkritisi keberadaan badan pengawas perlindungan data pribadi yang dibentuk di bawah Presiden. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak ubahnya seperti lembaga pemerintahan lainnya.

“Tidak ada unsur independensi pada lembaga ini. Padahal untuk mengawasi implementasi UU ini yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan,” jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perumusan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Libatkan Swasta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/21/063000426/perumusan-aturan-turunan-uu-perlindungan-data-pribadi-perlu-libatkan-swasta?page=2.