Find Us On Social Media :
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur (Sonorabangka.id)

Ketua Komisi III DPRD Babel Minta Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Tambang Ilegal

Yudi Wahyono Kamis, 29 September 2022 | 13:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Komisi III DPRD Kep. Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur meminta Pemprov Babel dapat segera menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal.

Salah satunya dengan membuat wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diharapkan bisa menjadi wadah untuk melakukan penambangan secara legal bagi rakyat.

"Jadi pertama pemerintah daerah harus menyelesaikan berkaitan masalah tambang, menyampaikan WPR itu dahulu. Biar masyarakat bisa menambang," sebut Adet, dikutip dari Bangkapos.com, Senin (26/9/2022) di kantor DPRD Babel.

Adet juga meminta ada pemberian izin terhadap masyarakat agar dapat menambang secara legal, melalui kebijakan wilayah pertambangan rakyat.

"Kedua pemberian Izin usaha pertambangan (IUP) dan surat perintah kerja (SPK) kepada masyarakat, supaya namanya menambang ilegal tidak ada lagi, kalau ada SPK diberikan ke masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, mata pencarian masyarakat Babel banyak bersumber dari tambang, sehingga harus diberikan kebijakan yang dapat membantu masyarakat.

"Masyarakat kita tidak mau menjadi penonton di daerah mereka sendiri. Maka dari itu kebijakan pemerintah daerah itu ada kebijakan harus diterbitkan," lanjutnya.

Dia menegaskan, pemerintah, harus menyiapkan WPR, di mana selama ini belum disediakan sehingga banyak terjadi aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah di Bangka Belitung.

"Sehingga yang mendapat IUP hanya perusahaan swasta dan PT Timah. Tetapi masyarakat mata pencarian tambang, tidak ada SPK dari pemegang IUP dilema untuk masyarakat kita. Apalagi wacana akan pemberhentian ekspor timah ini timbul masalah baru dikemudian hari," pungkasnya.