Find Us On Social Media :
()

Terancam Dibui, Baim Wong dan Paula Verhoeven Bikin Heboh Gegara Konten Prank KDRT

Iqbal Kurniawan Senin, 3 Oktober 2022 | 16:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui mendatangi Polsek Kebayoran Lama usai bikin heboh karena konten prank KDRT.

Buntut dari konten prank KDRT yang dibuat keduanya, Baim Wong dan Paula Verhoeven kabarnya terancam dibui.

Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini membuat publik heboh karena mengunggah konten prank KDRT.

Banyak publik figur dan beberapa pihak yang mengecam aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven karena menggunakan isu KDRT sebagai bahan kontennya.

Apalagi, publik saat ini tengah menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Melansir dari TribunJabar.id, pada Senin (3/10/2022), Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui mendatangi Polsek Kebayoran Lama.

Pasangan suami istri itu tiba di Polsek Kebayoran Lama sekitar pukul 11.04 WIB.

Usai memarkirkan kendaraan, Baim Wong dan Paula Verhoeven langsung berjalan dan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Keduanya terlihat duduk di depan meja petugas yang melayani laporan.

Tak lama, Baim Wong dan istrinya kembali keluar bersama anggota polisi yang sebelumnya dibuat konten prank KDRT.

Usai berbincang sebentar, mereka kembali masuk ke ruang SPKT.

Saat itu Baim Wong tak mengatakan sepatah kata apa pun dan hanya melempar senyum ke awak media.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sudah sempat buka suara terkait kontan prank KDRT yang dibuat Baim Wong.

Mengutip dari Kompas.tv, AKP Nurma Dewi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven termasuk dalam pelanggaran tindak pidana.

Ia bahkan telah berencana untuk memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi," kata Nurma yang dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, Senin (3/10/2022).

"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," jelasnya.

Berdasarkan pernyataan AKP Nurma Dewi tersebut, maka Baim Wong terancam dipenjara.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,".

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberi tanggapan resmi terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama.