Find Us On Social Media :
Citroen Mehari berjantung listrik(KOMPAS.com/Gilang) (KOMPAS.COM)

Mobil Sudah Dikonversi Listrik, Segera Daftarkan agar Memiliki STNK Baru

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 3 Oktober 2022 | 17:14 WIB

SONORABANGKA.ID - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan,  mengimbau mobil yang sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan agar mendapat STNK baru.

Danto menyadari sebelum peraturan ini diteken pada September 2022, sebetulnya sudah ada beberapa mobil yang telah selesai dikonversi menjadi mobil listrik.

"Mobil sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan dan paling pertama bengkelnya. Semakin cepat bagus karena jadi mobil baru pelat nomornya ada biru-birunya," kata Danto dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 pekan lalu.

Alasannya kalau mobil konversi tidak didaftarkan maka pemilik sebetulnya rugi. Sebab bila didaftarkan akan jadi "mobil baru" punya STNK baru dan mendapat banyak manfaat di jalan sebagai mobil listrik, salah satunya bebas ganjil-genap.

Caranya, bengkel yang sudah melakukan konversi mobil secepatnya mengajukan sertifikasi. Kemudian jika bengkel sudah mendapat setifikasi, maka mobil yang sudah dikonveri kemudian didaftarkan.

"Sertifikasi dulu jadi sertifikatnya (bengkel) dulu. Waktu mobil dibikin konversi pasti ada bengkel yang bikin. Bengkel itu saja yang mendaftarkan kepada kami," kata Danto.

"Nah, setelah tersertifikasi bengkel itu bisa mengajukan apa yang sudah dikonversi dan akan keluar STNK baru," ucap Danto.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Sudah Dikonversi Listrik, Segera Daftarkan agar Punya STNK Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/150100215/mobil-sudah-dikonversi-listrik-segera-daftarkan-agar-punya-stnk-baru.