Find Us On Social Media :
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis(https://www.digitalkorlantas.id/sim/) (KOMPAS.COM)

Catat, Berikut Ini Cara Perpanjangan SIM secara Online

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 3 Oktober 2022 | 18:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, perlu diingat juga kalau SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan.

Kalau terlambat satu hari saja dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat dari baru. Artinya, melewati tes teori, praktek, dan sebagainya agar bisa kembali memilik SIM.

Tapi bagi yang sekarang mau perpanjang SIM, diberi kemudahan dengan pilihan secara online. Jadi tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk lakukan perpanjangan.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ini rinciannya:

Untuk biayanya, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2021. Rincian dana yang harus disiapkan sebagai berikut: