SONORABANGKA.ID - Adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, perlu diingat juga kalau SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan.
Kalau terlambat satu hari saja dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat dari baru. Artinya, melewati tes teori, praktek, dan sebagainya agar bisa kembali memilik SIM.
Tapi bagi yang sekarang mau perpanjang SIM, diberi kemudahan dengan pilihan secara online. Jadi tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk lakukan perpanjangan.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ini rinciannya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.
- Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis.
- Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
- Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
- Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
- Pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
- Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Untuk biayanya, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2021. Rincian dana yang harus disiapkan sebagai berikut:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 SIM CI Rp 75.000
- SIM CII Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/151200015/catat-begini-cara-perpanjangan-sim-secara-online.