SONORABANGKA.ID - KPU Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan, Perbaikan dan Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Pangkalpinang, Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Sabtu (8/10/2022).
Rapat Koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Partai Politik dan tamu undangan lainnya ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti.
Dalam sambutannya, Penti mempersilahkan para tamu untuk bertanya serta memberikan masukan dan sarannya selama rakor ini berlangsung.
"Karena prinsip kita (KPU) adalah melayani calon peserta pemilu untuk Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari tahun 2024 nanti," kata Penti.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi yang ditemui disela-sela acara menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
"Kami mengundang semua, ada 24 partai politik (parpol) dan hampir semuanya hadir, kecuali 1 parpol yang berhalangan karena ada agenda partai, kemudian kita juga mengundang Bawaslu, Forkopimda, TNI/Polri dan rekan-rekan media " ungkap Yusmayadi.
"Ini penting kita sosialisasikan, bahwasannya kita masih memiliki waktu kurang lebih satu minggu untuk tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat Kota Pangkalpinang," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, hari ini hingga esok hari pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan hasil dari perbaikan atau tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik di Kota Pangkalpinang.
"Dari 24 partai politik, ada 20 parpol yang kita lakukan verifikasi perbaikan dan sejauh ini berdasarkan jumlah keanggotaan maka 20 parpol ini bisa dipastikan sudah melewati jumlah minimal keanggotaan parpol di tingkat Kota Pangkalpinang yaitu 223 anggota tiap parpol," terangnya.
Lebih lanjut, Yusmayadi mengatakan, sejauh ini memang ada beberapa kendala yang dihadapi KPU Pangkalpinang di lapangan, diantaranya adalah masih banyak data yang kurang jelas.
"Kendalanya, ketika dilakukan pemeriksaan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih banyak data keanggotaan partai politik mulai dari KTP yang tidak jelas, kemudian kesalahan ketika menginput NIK, kemudian nama di KTA nya tidak lengkap dan tidak sesuai KTP. Sehingga, kami instruksikan kepada pengurus partai politik untuk segera dirubah KTA nya menyesuaikan dengan KTP," pungkasnya.