SONORABANGKA.ID - Dit Reskrimsus Polda Babel mengadakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang akhirnya secara resmi dilakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka sejak Tanggal 12 Oktober 2022 setelah ditetapkan oleh PJU Kejati Babel pada Tanggal 6 Oktober 2022 berkas perkara atas nama 7 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Irhamni melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa saat ini 7 (tujuh) tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.
"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022,"kata Maladi. Kamis (13/10/22).
Menurut Maladi, penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor menerima P21 atas berkas Perkara pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali yang diduga fiktif dengan tujuh orang tersangka.
Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya dikatakan Maladi yakni sebanyak 7 surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR.
"Hasil perhitungan BPKP Babel bahwa pemberian pembiayaan Al-Murabahah kepada 6 nasabah fiktif oleh BPRS Babel Cabang Toboali ini, mengakibatkan kerugian daerah sebesar 530 juta rupiah atau total loss," pungkasnya.