Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi (Sonorabangka.id/ Yudi)

DPRD Babel Tunda Penandatanganan MoU KUA dan PPAS Provinsi TA 2023

Yudi Wahyono Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2023 terpaksa ditunda.

Penundaan ini dilakukan sebab tim TAPD masih memerlukan waktu untuk menyusun postur APBD di KUA - PPAS tersebut, agar sesuai dengan apa yang telah di bahas di rapat anggaran sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi kepada awak media saat ditemui di depan Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Babel, Senin (17/10/2022).

“Karena di rapat kemarin, kita defisit 452 miliar, kemudian pada waktu itu kita menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk menyusun itu di angka yang telah disepakati yaitu 205 miliar. Tapi, karena ini sistem, ternyata tidak bisa kalau hanya punya sedikit waktu untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, hari ini kita ambil keputusan untuk ditunda," terang Herman Suhadi.

Ia menjelaskan bahwa lampiran perubahan yang harus disertakan dalam sistem itu juga merupakan satu kesatuan yang harus ditanda tangani sesuai angka yang sudah disepakati agar tidak ada perubahan lagi di kemudian hari. 

“Oleh karena itu, kita memberi waktu ke Badan Anggaran dan juga ke TAPD untuk menjadwalkan kembali pembahasan tentang KUA dan PPAS ini, bagaimana penentuan defisitnya sehingga apa yang kita ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Herman.

"Yakin dan percayalan bahwa kita akan selesai tepat waktu, karena secepatnya akan kita bahas, dan tidak akan melewati batas waktu," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin menilai bahwa penundaan yang dilakukan ini adalah keputusan yang bijak, supaya selisih angka defisit yang masih ada ini bisa disesuaikan dengan yang telah disepakati.

“Jadi itu kita pastikan saja, jangan sampai setelah ditanda tangani tapi angkanya berubah lagi, karena kalau berubah di dalam sistem, nanti akan menjadi persoalan, kenapa sudah ditandatangani atpi berubah lagi” kata Ridwan.

"Ini keputusan yang bijak, kita diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan, sehingga nanti keputusannya bulat lah gitu ya, InsyaAllah lebih baik lagi," pungkasnya.