Find Us On Social Media :
operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) (KOMPAS.COM)

Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Dengan Cara Manual

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).

Kemudian Polantas diimbau untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/22/072200715/instruksi-kapolri-tidak-ada-lagi-tilang-pengendara-secara-manual.