SONORABANGKA.ID - MA, yang merupakan istri anggota polisi dilaporkan oleh rekannya YN, atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Babel.
MA dilaporkan atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan yang mencapai Rp 1 miliar.
Laporan dilakukan YN warga Kota Pangkalpinang, karena kesal dan tidak tahan lagi dengan ulah pelaku.
Kasus tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/Polda Bangka Belitung, dilaporkan pada Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB ke Polda Babel.
Pada surat itu, menerangkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MA.
MA menawarkan kerjasama bisnis atau investasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah, namun setelah diselidiki ternyata bisnis tersebut tidak ada alias fiktif.
Padahal pelapor sudah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.013.650.000.
Kasus dugaan penipuan YN bermula dari adanya tawaran bisnis jual beli solar dan pasir timah
YN termakan bujuk rayu lantaran iming-iming keuntungan yang membuatnya tertarik dengan tawaran bisnis tersebut.
Dari ajakan tersebut, membuat YN menginvestasikan uangnya sebesar Rp 1 Miliar kepada MA.
"Intinya duit saya dipakai dia untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, dan pasir," kata YN kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Istri Polisi Dilaporkan Rekan Atas Dugaan Penipuan Senilai Rp 1 Miliar di Polda Babel, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/02/istri-polisi-dilaporkan-rekan-atas-dugaan-penipuan-senilai-rp-1-miliar-di-polda-babel.