Find Us On Social Media :
Ilustrasi kendaraan listrik((Dok. Shutterstock/ Smile Fight)) (KOMPAS.COM)

Perbankan Bersiap Untuk Menyambut Era Kendaraan Listrik

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 17 November 2022 | 22:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Perusahaan pembiayaan sedang membidik besarnya potensi berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB di dalam negeri.

Dikatakan oleh Direktur Bisnis UKM PT Bank KB Bukopin Tbk Yohanes Suhardi, potensi tersebut semakin nyata seiring berkembangnya pasar kendaraan listrik dan investasi pada industri terkait.

"Saya percaya ini opportunity yang terbuka lebar buat perbankan. Mungkin saja terbukanya sekaligus tidak terbuka luas, tapi sudah terbuka," kata dia dalam webinar, Kamis (17/11/2022).

"Kedua, saya percaya siapa yang duluan memulai untuk meraih kesempatan itu dengan cara yang benar akan keluar sebagai pemenang," lanjut Yohanes.

Hal yang sama juga dinyatakan SEVP Consumer Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wawan Setiawan yang menilai ekosistem KBLBB sangat besar sehingga jadi peluang bisnis pembiayaan yang besar pula.

"Ke depan BSI melihat ini potensi yang sangat besar , tidak hanya di sisi hilir tapi juga hulu. Namun kembali lagi ke kesiapan masing-masing, kami saat ini baru siap di sisi hilir," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah RI ingin membangun ekosistem kendaraan listrik berskala besar di dalam negeri, yang mencangkup sektor hulu sampai hilir.

Setelah produksi mobil listrik, pemerintah pun ingin melanjutkan pembangunan industri untuk daur ulang baterai sehingga tercipta ekosistem yang lebih besar lagi.

Kalau ekosistem tersebut tercipta, maka harga kendaraan listrik bisa jadi lebih terjangkau. Apalagi Indonesia memiliki kekayaan alam seperti nikel yang menjadi sumber bahan baku komponen baterai.

Kini, pemerintah dan otoritas telah menerbitkan bauran kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung ekosistem KBLBB hulu-hilir. Salah satunya, dengan dikeluarkannya kebijakan restriksi ekspor bijih nikel melalui Permen ESDM No.11 taun 2019.

Kemudian terkait kebijakan smelter nikel, melalui UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun mengenai kendaraan listrik, secara umum tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 dan turunannya.

Di samping itu, pemerintah RI juga melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk konsorsium BUMN untuk berkerja sama dengan para investor dalam pengembangan kendaraan listrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbankan Bersiap Menyambut Era Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/17/160200815/perbankan-bersiap-menyambut-era-kendaraan-listrik.