Find Us On Social Media :
Kepala Bakuda Bangka Belitung, M Haris (Sonorabangka.id/ Yudi)

Hari Jadi ke 22 Provinsi Babel, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Yudi Wahyono Jumat, 18 November 2022 | 16:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung kembali mengadakan pemutihan pajak di Tahun 2022 ini.

Keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berlangsung selama 22 hari sesuai dengan usia Provinsi Kep. Babel, yakni mulai tanggal 21 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris menuturkan, pada kegiatan pemutihan PKB ini akan dibebaskan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB Mutasi (masuk dari luar Provinsi).

Dengan adanya kegiatan ini, Haris pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya pemutihan ini, maka seluruh masyarakat Babel diharapkan untuk segera mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota untuk mengikuti pemutihan pajak ini," terangnya kepada sonorabangka.id, Jumat (18/11/2022).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, selain memperingati Hut ke 22 Babel, kegiatan pemutihan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung dari pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.

"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," kata Haris.

Pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan yang menunggak itu akan mulai Januari 2023 mendatang.

"Makanya dengan pemutihan ini, pemerintah daerah bersama pembina Samsat memberikan waktu sebelum kegiatan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut diberlakukan. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat," katanya.

Haris membeberkan, hingga Jumat, (18/11/2022), realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak kendaraan bermotor sudah melebihi target, 102,93 persen.

"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor sudah 164,1 persen. Jadi sudah over target, perolehan dari pajak ini terus diupayakan agar PAD lebih optimal," pungkasnya.