Find Us On Social Media :
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Devi Valeriani (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita )

Akademisi : UMP Babel Naik 7,5 Persen Bisa Tingkatkan Daya Beli Rumah Tangga

Riska Tri Handayani Senin, 28 November 2022 | 13:27 WIB

SonoraBangka.id - Kenaikan upah minimum (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 telah diumumkan penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.

Besaran UMP Babel 2023 naik sebesar 7,15 persen.

Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.

Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bangka Belitung (UBB) Devi Valeriani menyebut, upah tersebut tentunya memiliki keterkaitan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Harapannya kenaikan upah akan mengungkit atau pun mampu mendorong daya beli rumah tangga

Diakuinya, kenaikan sebesar 7,15 persen tersebut tentunya telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023, dengan ketentuan kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen. 

"Karena kita sama-sama memamahami bahwa pertumbuhan ekonomi masih terbesar kontribusinya dari konsumsi, belum dari saving dan investasi. Secara teori jika dilakukan dorongan terhadap daya beli maka akan mendorong agregat permintaan," kata Devi kepada Bangkapos.com, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, menurut Devi, tingginya permintaan tersebut akan mengungkit produksinya, sehingga kenaikan produksi tersebut  tentunya akan menjadi pendorong kenaikan upah. 

"Siklus tersebut menjadi dinamis dalam kegiatan ekonomi, jika diukur dengan kenaikan inflasi harapannya mampu mencukupi dan dapat membantu masyarakat melakukan kegiatan belanja. Sehingga konsumsi bisa terjaga di tengah lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kuat bisa terus berlanjut," jelasnya. 

Diakuinya, semua elemen berharap dengan kenaikan upah yang lebih besar dari tahun sebelumnya akan dapat memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga sehari-hari, dan bisa jadi dapat menyisihkan uangnya dalam tabungan. 

"Hal tersebut merupakan optimisme ekonomi dengan kenaikan upah, akan memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Jika melihat dari sisi industri, Devi mengatakan kenaikan upah sebesar 7,15 persen tentunya akan disiasati oleh pelaku usaha dan industri dengan cara lebih memperkuat kinerja produksi, agar daya usaha industri terjaga. 

"Karena jika hal tersebut tidak seimbang maka akan berakibat pada pengurangan tenaga kerja yang tentunya akan berdampak kepada pengangguran.  Para tenaga kerja diimbau bergerak bersama dengan pelaku industri agar produksi dan kinerja produksi mengalami peningkatan sehingga kedua belah pihak sama-sama merasakan manfaatnya," ungkapnya.

"Bisa jadi diimbangi dengan program upskilling atau reskilling jika memang industri tersebut sudah mapan, dengan penyedian sarana dan prasarana tempat tinggal dan program wirausaha bagi keluarga para pekerja, sehingga rumah tangga pekerja memiliki tambahan pendapatan," jelas Devi.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Bangka Belitung Naik 7,5 Persen, Akademisi Sebut Dorong Tingkatkan Daya Beli Rumah Tangga, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/28/ump-bangka-belitung-naik-75-persen-akademisi-sebut-dorong-tingkatkan-daya-beli-rumah-tangga.