SONORABANGKA.ID - Kantor Imigrasi Pangkalpinang melakukan tindakan deportasi kepada 22 orang Warga Negara Asing (WNA) Negara Thailand, pendeportasian dilakukan karena para WNA tersebut telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga WNA tersebut di deportasi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian dimana mereka tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya di Indonesia (over stay). Jumat (02/12/2022).
Ke 22 WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten menuju negaranya Thailand. Pendeportasian ini dipimpin oleh Kasi Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian, Muhammad Hariyadi di dampingi Kasubsi Intelijen, Kasubsi status keimigrasian beserta Tim dan juga pendampingan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Kasubid Penindakan Keimigrasian dan Tim.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Muhammad Bakri mengatakan bahwa ke 22 WNA asal Thailand telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, dan mereka terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari dan pastinya disertai penangkalan.
"Pendeportasian ini dilakukan pada hari Jumat melalui Bandara Soekarno Hatta dan dikawal oleh 11 orang petugas, dan tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang," Ujar Muhammad Bakri.
Jajaran Imigrasi Pangkalpinang berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian dan mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA untuk dapat berkonsultasi kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Pangkalpinang baik telepon,pesan singkat WA, maupun media sosial.