SONORABANGKA.ID – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program peningkatan pelayanan publik bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas di Polres Pangkalpinang maka dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi – inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyarakat.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H, melalui Kasat Lantas IPTU Eddy Yusuf, S.H, saat di konfirmasi di ruanganya, Selasa (6/12), menjelaskan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
” Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Surat ijin mengemudi, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata, ” ungkapnya.
Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalu lintas dengan fokus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2018 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pangkalpinang.
” Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh Warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi.”
Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang, dapat membuka dan melihat informasi di website Polres pangkalpinang dan dapat bertanya langsung dengan operator Sat Lantas Polres Pangkalpinang di www.polrespangkalpinang.id. melalui nomor whatsapp operator yang telah disiapkan, tutup Eddy.