SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan industri teknologi finansial (fintech) dan ekonomi digital Indonesia akan meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun di 2030 setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, sebab RUU P2SK yang akan segera disahkan DPR RI ini akan memiliki bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
Dengan kebijakan ini, menurut dia, akan menciptakan level playing field dan meminimalisir arbitrase peraturan di sektor jasa keuangan.
Terlebih, aturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan.
"Melalui kebijakan (RUU P2SK) tersebut, pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan peningkatan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun pada tahun 2030," ujarnya saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).
Adapun kebijakan terkait ITSK di RUU P2SK ini sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan di Indonesia beberapa waktu lalu di mana para pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital perlu terus ditindaklanjuti implementasinya.
Pasalnya, dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan layanan keuangan dan konektivitas digital yang merata, maka akan mendukung tarnsformasi digital yang inklusif dan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.
Berdasarkan data AFTECH tahun 2022, terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 306 penyelenggaraan fintech.
Adapun di antaranya berupa pembayaran digital, pinjaman online atau P2P lending, aggregator, perencana keuangan, dan layanan urun dana di pasar modal atau securities crowdfunding (SCF).
Dia bilang, layanan keuangan digital oleh perusahaan fintech ini terus memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia menyebutkan, fintech pinjaman online atau peer to peer lending telah menyalurkan Rp 8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lain. Angka tersebut merupakan 44,3 persen dari porsi penyaluran pinjaman pada peer to peer lending.
Kemudian, fintech securities crowdfunding telah mengumpulkan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM. Selain itu, Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi kepada lebih dari 2 triliun transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.
"Ke depannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai dengan penerapan risk management, serta adanya sanksi administratif serta pasal-pasal pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika RUU P2SK Disahkan, OJK Sebut PDB RI Bisa Tembus Rp 24.000 Triliun di 2030", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/12/212000626/jika-ruu-p2sk-disahkan-ojk-sebut-pdb-ri-bisa-tembus-rp-24.000-triliun-di-2030.