Find Us On Social Media :
Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) (KOMPAS.COM)

Warga Sipil Boleh Menggunakan Pelat RF, Ini Syaratnya

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 16 Desember 2022 | 22:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan atau pelat nomor cantik, menjadi salah satu cara agar mobil punya perbedaan dengan yang lain.

Bahkan pemilik mobil juga bisa menggunakan pelat nomor dengan akhiran RF, yang merupakan kode khusus untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Tapi, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun tentang biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diingat, NRKB pilihan cuma berlaku lima tahun. Jadi kalau tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Boleh Pakai Pelat RF, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/151200115/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-ini-syaratnya.