SonoraBangka.ID - Pemerintah terus mempercepat Program Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35. Hsl itu sebagai upaya mendorong peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.
Adapun ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Peraturan ini menyebutkan bahwa mulai Januari 2020 pemanfaatan Biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30 persen (B30).
Mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36,4 juta kiloliter (Kl), serta asumsi pertumbuhan permintaan atau demand sebesar 3 persen, diperkirakan penjualan Biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37,5 juta Kl.
"Adapun estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13,14 juta Kl atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11 juta Kl," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran resmi Kementerian ESDM, Jumat (16/12/2022).
Agung mengatakan, di tahun 2023, Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.
"Penyaluran program Biodiesel tahun 2023 ini didukung oleh 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati/ BU BBN, dengan kapasitas terpasang sebesar 16,6 juta Kl" lanjut Agung.
Dia menambahkan, peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan Uji Jalan B40.
Kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dimana secara umum memberikan gambaran performa yang baik. Selain itu implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan BU BBN dan BU Bahan Bakar Minyak/BBM, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang.
Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu Biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak menganggu kinerja dari mesin diesel.
Agung menambahkan, pihaknya berharap penyaluran Biodiesel tahun 2023 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0).
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hal ini di antaranya, mengupayakan agar setiap tiap titik serah minimal ada 2 BU BBN yang mensuplai, pemilihan BU BBN dan BU BBM berdasarkan optimalisasi rute sehingga ongkos angkut menjadi efisien dengan bantuan aplikasi GAMS.
"Pemerintah juga menyiapkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel yang lebih mencerminkan keadilan dan kondisi riil di lapangan dan membuat aplikasi pengawasan distribusi BBN secara online untuk mempermudah mitigasi jika terjadi potensi B0 di titik serah," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel pada 2023 Sebesar 13,15 Juta Kiloliter", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/16/213910526/pemerintah-tetapkan-alokasi-biodiesel-pada-2023-sebesar-1315-juta-kiloliter.