Find Us On Social Media :
Ilustrasi rokok elektrik. (KOMPAS.com)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun

Marselus Wibowo Senin, 19 Desember 2022 | 17:25 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya berlaku untuk dua tahun atau 2023 dan 2024. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (19/12/2022), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik  rata-rata sebesar 15 persen, sedangkan HPTL kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tersebut, diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.

"Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya tarif cukainya dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," ungkap Kemenkeu.

Selain itu, untuk administrasi cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi disederhanakan dengan penetapan tarifnya dikenakan menurut volume tembakau yang ada di setiap kemasan penjualan eceran. Hitungannya per mililiter untuk yang berbentuk cair, atau per gram untuk yang berbentuk padat.

Adapun ketentuan baru ini mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan dengan detilnya tertuang dalam PMK 192/2022. Kemenkeu menyatakan, penyusunan beleid itu telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.

Penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok elektrik tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Selain itu, turut sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung 12 Desember 2022, Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR Dolfie meminta kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi dua tahun saja. Pertimbangannya, menyesuaikan dengan masa pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada 2024.

"Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai lima tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, dua tahun," pintanya.

Sri Mulyani pun menyambut usulan itu, meski sempat melakukan nego untuk tetap bisa lebih dari dua tahun. "Baik, enggak ada masalah kalau gitu," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/19/154000626/tak-jadi-5-tahun-kenaikan-tarif-cukai-rokok-elektrik-15-persen-berlaku-2-tahun.