Find Us On Social Media :
Bupati Bangka Mulkan saat membuka kegiatan sidang rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Bangka di Hotel Novilla Sungailiat, Senin (21/11/2022). (Bangkapos.com)

Bantu Masyarakat Punya Sertifikat Tanah, Pemkab Bangka Beri Stimulus Gratiskan BPHTB

Fitri Eka Sari Selasa, 20 Desember 2022 | 08:41 WIB

SonoraBangka.ID - Bapak Bupati Bangka Mulkan mengakui saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Bangka yang takut mengikuti program sertifikasi tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alasannya  karena takut dikenakan biaya-biaya.

"Padahal program sertifikasi tanah bisa dikatakan gratis, meskipun ada biaya untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) hanya satu kali dan PBB setiap tahun yang memang menjadi kewajiban kita untuk membantu pembangunan daerah," kata Mulkan saat membuka kegiatan sidang rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Bangka di Hotel Novilla Sungailiat, Senin (21/11/2022).

 Dilanjutkannya, untuk membantu masyarakat Kabupaten Bangka agar bisa mengikuti program PTSL dan Redistribusi Tanah ini, maka Pemkab Bangka sejak tahun 2020 lalu mengratiskan atau menghapus biaya BPHTB untuk bidang tanah yang tidak terlalu luas yang dimiliki masyarakat.

"Jadi kita berikan stimulus untuk membantu masyarakat ini, walaupun mungkin Pemkab Bangka kehilangan pendapatan Rp1 miliar hingga 2 miliar per tahun daripada hal itu menjadi hambatan bagi masyarakat kita untuk bisa memiliki sertifikat tanah," jelas Mulkan.

Diungkapkannya, mungkin hal itulah yang menjadi salah satu hambatan dalam pelunasan PBB di masyarakat. 

 "Saya berharap para camat, kades/lurah yang ada di Kabupaten Bangka agar bisa mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat di desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka," harap Mulkan.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bantu Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah, Pemkab Bangka Beri Stimulus Gratiskan BPHTB