Find Us On Social Media :
Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) (KOMPAS.COM)

Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus Minusnya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 20 Desember 2022 | 22:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir secara otomatis.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang memiliki hal positif dan negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," kata dia.

Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat- surat alias bodong.

"Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan. Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus Minusnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/101200215/rencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahun-ini-plus-minusnya.