Find Us On Social Media :
Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.(Icha Rastika) (KOMPAS.COM)

Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, namun Ada Syaratnya

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 27 Desember 2022 | 19:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik, atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya. Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF yang digunakan sebagai pelat nomor khusus harus diikuti empat angka dengan angka depan '1' sebagai penunjuk kendaraan milik pejabat. Tentunya, pelat nomor tersebut mempunyai sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Tapi, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B 2139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih.

Adapun tentang biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.