Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pemancing (KOMPAS.com)

Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Akan Diterapkan, Mancing di Laut Tak Boleh Lagi Sembarangan

Marselus Wibowo Rabu, 28 Desember 2022 | 08:02 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota. Adapun kuota itu akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, artinya para nelayan atau pun masyarakat yang sekadar hobi memancing tidak bisa lagi sembarangan menangkap ikan karena harus mengacu berbasis kuota.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022).

Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai awal Januari 2023. Namun, untuk payung hukumnya sendiri masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi ke depan, penangkapan ikan terukur tuh basisnya dari kuota. Kapan mau diterapkannya, kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan," ucap Trenggono.

Penangkapan berbasis kuota ini menurut Trenggono penting diterapkan lantaran untuk menjaga jumlah populasi ikan di lautan.

"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," jelasnya.

Trenggono mengungkapkan, penerapan penangkapan ikan terukur ini saat pemimpin KKP sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai volume kapal (gross tonnage/GT). Namun kedepan akan diubah berdasarkan kuota.

"Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal jadi izin kapal yang 30 GT ke bawah itu adalah izin daerah. Lalu di atas 30 GT itu izin pusat dan seterusnya. Nanti ke depan, itu tidak tidak lagi GT tetapi adalah kuota yang diberikan," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Trenggono, KKP ingin menerapkan teknologi di seluruh kapal pengawas mereka sebagai penunjang monitoring penangkapan ikan terukur

"Dia bisa kita monitor seperti kayak pesawat terbang, yang terbang tiba-tiba mati langsung bisa dimonitor dia, posisinya ada di mana, jangan-jangan rusak, jangan-jangan di tengah laut. Nah kita segera rescue dan respons sekaligus juga kita bisa menyelamatkan para nelayan yang mengambil ikan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Akan Diterapkan, Mancing di Laut Tak Boleh Lagi Sembarangan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/27/103900926/penangkapan-ikan-berbasis-kuota-akan-diterapkan-mancing-di-laut-tak-boleh-lagi.