SonoraBangka.ID - Pengurus Kantor Kongres Amerika Serikat pada hari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat.
Hal ini meniru undang-undang yang bakal segera berlaku, yang melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah Amerika Serikat.
Aplikasi TikTok dianggap "berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres, dikutip dari Straits Times, Rabu (28/12/2022) pagi ini.
Dalam pesan yang dikirim ke semua anggota kongres dan staf, appa TikTok harus segera dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.
Aturan baru tersebut mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah. Aplikasi tersebut, kini dimiliki dan dikembangkan ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, China.
Adanya larangan TikTok di negara Amerika Serikat menggenapkan daftar negara yang ikut memblokit aplikasi hiburan tersebut.
Selain Amrik, pada Minggu (25/12) lalu, ada 19 negara bagian lain setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara merek karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.
Jika menilik pada RUU omnibus senilai US$1,66 triliun yang disahkan pada minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, isinya mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi tersebut pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi, dikutip dari laporan KompasTV, Rabu pagi.
Pesan kepada staf mengatakan siapa pun yang memiliki TikTok di perangkat mereka akan dihubungi untuk menghapusnya, dan pengunduhan aplikasi di masa mendatang dilarang.
Sementara itu, pihak TikTok belum segera menanggapi permintaan komentar tentang aturan baru tersebut.
Anggota parlemen AS telah mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi secara nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di https://hai.grid.id/read/073632122/berlakukan-omnibus-law-tiktok-resmi-dilarang-untuk-dipakai-pejabat-amerika-serikat