SONORABANGKA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengadakan Press Release Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Tahun 2022, di ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan, seperti Inovasi Lemper (layanan pengiriman paspor ke rumah), belacan (bawa berkas langsung wawancara), sahang(steril area untuk pemohon agar aman dan nyaman tanpa gangguan), dan lempah darat (layanan pemeriksaan paspor hilang, duplikasi dan rusak secara mudah dan cepat, serta mengoptimalisasi pelayanan Eazy Paspor dan Paspor Simpatik Lapor Ndan, sehingga pada tahun 2022 ini pelayanan publik kepada masyarakat bisa mencapai peningkatan 692 % dalam layanan penerbitan paspor kepada 11.723 orang pada tahun 2022.
"Kegiatan Press Release pada hari ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di sepanjang tahun 2022, untuk menuju Imigrasi Pangkalpinang Semakin PASTI serta Imigrasi Pangkalpinang yang Brilian, Bersih, Ramah, Integritas, Lugas, Inovatif dan Nyaman," kata Wahyu Wibisono.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada tahun 2022 mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022, sehingga perolehan PNBP tahun 2022 meningkat 110% sebanyak Rp. 7.487.973. 470, dari target awal Rp. 3.556.750.000, dan untuk Pengawasan dan pengendalian masyarakat dengan koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (TIM PORA) sampai bulan Desember 2022 melaksanakan tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA), tindakan pendeportasian ini dilakukan karena para WNA tersebut telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011.
"Tahun 2022 ini kita berhasil tingkatkan PNBP sebesar 110% sebanyak Rp. 7.487.973. 470, dan untuk tindakan Administrasi Keimigrasian dengan koordinasi TIM PORA melakukan tindakan deportasi 28 WNA atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian dimana mereka tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya di Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menegaskan terkait dengan resolusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada tahun 2023, yakni PNBP baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA, serta tingkatkan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2023," pungkasnya.