Find Us On Social Media :
Kemenkumham Babel : selama 2022 sebanyak 542 Permohonan Kekayaan Intelektual dari Babel ()

Kemenkumham Babel Sebut Sepanjang 2022 Sebanyak 542 Permohonan Kekayaan Intelektual dari Babel

Ria Kusuma Astuti Kamis, 29 Desember 2022 | 06:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Hingga 28 desember 2022, sebanyak 542 permohonan Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Rabu (28/12) kemarin.

Dari jumlah 542 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual tsb rinciannnya yaitu  178 Permohonan Merek, 4 Permohonan Paten Sederhana dan 360 Pencatatan Hak Cipta.

Menurut Eva, dari jumlah tsb yg sdh dicatatkan juga adalah Gerakan Senam Bedincak yang sering digunakan dalam berbagai acara di Kepulauan Bangka Belitung, lagu Bedincak, lagu Pekak Dak Tau, dan lagu Alam Bangka Belitung.

Selain Kekayaan personal , sudah dicatatkan juga 18 Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri atas 6 Ekspresi Budaya Tradisional, 8 Pengetahuan Tradisional, 3 Sumber Daya Genetik dan 1 Potensi Indikasi Geografis yang tercatatkan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Adi Riyanto, mengatakan  bahwa dari pendaftaran Kekayaan Intelektual, selama tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Babel sudah  menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 201.000.000 juta rupiah.(*)

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap masyarakat terus mendaftarkan Kekayaan Intelektual pada setiap produk barang dan jasanya agar memperoleh perlindungan hukum.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kemenkumham Babel : Selama 2022 Sebanyak 542 Permohonan Kekayaan Intelektual dari Babel, https://bangka.tribunnews.com/2022/12/28/kemenkumham-babel-selama-2022-sebanyak-542-permohonan-kekayaan-intelektual-dari-babel.