Find Us On Social Media :
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan sambutan dalam peluncuran Portal Satu Data, di Jakarta, Jumat (23/12/2022). (KOMPAS.com)

Bappenas: Peserta Pemilu Harus Mengampanyekan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Marselus Wibowo Jumat, 30 Desember 2022 | 08:58 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian PPN/Bappenas berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dijadikan sebagai acuan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu berperan penting dalam mengkomunikasikan RPJPN kepada kandidat kepala daerah.

"Karena, berdasarkan pasal 274 ayat 1, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa visi dan misi haruslah mengacu pada RPJPN 2005-2025," ujarnya dikutip dari keterangan Instagram resminya, Kamis (29/12/2022).

Karena menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang digelar pada 2024, harus dimaknai sebagai gerbang masuknya orang dan gagasan.

"Orang-orang baru akan menghiasi struktur eksekutif dan legislatif kita, dan gagasan baru untuk membangun Indonesia akan dituangkan kedalam kebijakan," ucap Suharso.

Di postingan Instagram @suharsomonoarfa disampaikan pula peran Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaran tahun politik. Seperti Bappenas mengharapkan fasilitasi KPU untuk bisa mensosialisasikan RPJPN 2025-2045 sebagai bahan acuan penyusunan visi misi para peserta pemilu.

Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan sekitar Oktober-November 2023 saat proses penetapan calon pasangan presiden dan wakil presiden dan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bappenas berharap RPJPN 2025-2045 sebagai acuan kampanye pemilu dapat dinormakan dalam peraturan KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bappenas: Peserta Pemilu Harus Mengampanyekan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/29/202000526/bappenas--peserta-pemilu-harus-mengampanyekan-rencana-pembangunan-jangka.