Find Us On Social Media :
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis (tengah) memberi keterangan, penetapan Ahmad Nasrullah (memakai kopyah) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan 15 siswi MTs Nurul Islam di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Sabtu (7/1/2023). (KOMPAS.com)

Ini DIa Permintaan Maaf Kepsek yang Aniaya 15 Siswi MTs: Saya Menyesal

Fitri Eka Sari Minggu, 8 Januari 2023 | 12:46 WIB

SonoraBangka.ID - Pria berinisial AN, oknum kepala madrasah tsanawiyah (MTs) di GresikJawa Timur, meminta maaf karena telah menganiaya 15 siswinya.

Akibat perbuatan kasarnya itu, AN ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Permintaan maaf AN tersebut disampaikan di hadapan awak media.

"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap AN, Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nur Azis, terdapat 15 siswi korban penganiayaan tersangka. Empat siswi lainnya sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut.

Kapolres menyatakan, kepolisian menjerat kepsek tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis.

Dicopot dari jabatannya

Sementara itu, yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan AN dari kepala madrasah. Dia diganti oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).

Menurut Muchsin, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.

Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.

Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf Kepsek yang Aniaya 15 Siswi MTs: Saya Menyesal", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/08/110351978/permintaan-maaf-kepsek-yang-aniaya-15-siswi-mts-saya-menyesal.