SONORABANGKA.ID - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) sebagai nomor pajak wajib pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, didukung penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Ridwan Djamaluddin dalam acara "Sosialisasi Implementasi NIK sebagai NPWP dan Apresiasi Wajib Pajak" di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokasi berupa penyederhanaan administrasi pemerintahan dalam bentuk single identification number.
"Saya sangat dukung ini. Untuk itu saya mengajak para ASN Babel menjadi pionir dalam program ini. Nanti kami akan gencarkan sosialisasi implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dengan dibantu Kepala Bakeuda menjadi koordinator pelaksananya," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan semakin membaiknya perekonomian di Kep. Babel, dengan keberhasilannya mengendalikan inflasi hingga masuk 10 besar terbaik se-Indonesia, berimplikasi sistemik dengan penerimaan pajak negara.
Ditambah, dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini, diharapkan mampu membuka ruang gerak ekonomi di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang.
Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa memberikan pelayanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
"Saya minta dilakukan secara berkala dan terjadwal kegiatan ini, sehingga masyarakat luas mengetahui implementasi dari program ini," pungkasnya.