Find Us On Social Media :
Ilustrasi merokok(shutterstock) (KOMPAS.COM)

Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Paling Banyak Rp 750.000

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 11 Januari 2023 | 18:02 WIB

SONORABANGKA.ID - Melakukan Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor, masih sering dilakukan sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda.

Sebab, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

"Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain. Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," kata Jhoni.

Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok. Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.

Hal tersebut tidak cuma membahayakan kesehatan, tapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tak jarang juga memicu pertengkaran di jalan raya.

Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/071200815/masih-nekat-merokok-sambil-berkendara-bisa-kena-denda-rp-750.000.