Find Us On Social Media :
Ilustrasi berkendara atau riding.(Dok. Shutterstock) (KOMPAS.COM)

Pakai Earphone Ketika Naik Motor Dilarang, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 11 Januari 2023 | 18:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Aktivitas Berkendara sambil mendengarkan musik sah-sah saja, kalau dilakukan oleh pengendara mobil. Namun, untuk pengendara motor, bisa saja berbahaya. Khususnya, saat menggunakan penyuara telinga atau earphone.

Banyak pengendara motor yang menggunakan penyuara teling ketika berkendara. Alasannya, agar tidak mengantuk saat di perjalanan.

Walau hal tersebut ada benarnya, tapi menggunakan penyuara telinga bagi pengendara motor juga dinilai berbahaya. Sebab, diyakini bisa mengurangi konsentrasi.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, yang merupakan instruktur keselamatan berkendara, mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui penyuara telinga sangat berisiko karena mengurangi konsentrasi.

“Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar,” kata Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kalau mengantuk saat berkendara, maka itu adalah pertanda bahwa tubuh kelelahan. Sehingga, solusinya adalah berhenti dan beristirahat. Mendengarkan musik bukan solusi untuk menghilangkan kantuk.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi para pelanggar, sudah ditentukan juga sanksinya dalam pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain. Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Jhoni menambahkan, bila ada pengendara motor yang kedapatan menggunakan penyuara telinga, maka bisa saja dikenakan tilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Earphone Saat Naik Motor Dilarang, Bisa Kena Denda Rp 750.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/081200215/pakai-earphone-saat-naik-motor-dilarang-bisa-kena-denda-rp-750.000.