Find Us On Social Media :
Ilustrasi lapor SPT online. Jangan sampai telat lapor SPT Tahunan agar tidak kena denda terlambat lapor SPT atau denda telat lapor SPT (pajak.go.id)

Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Marselus Wibowo Senin, 23 Januari 2023 | 17:25 WIB

SonoraBangka.ID - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai dengan batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan SPT Tahunan ini pun wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pelaporan SPT Tahunan juga tak dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Senin (23/1/2023).

Pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku pula bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan," ucapnya.

Meski begitu, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/23/161000926/pekerja-gaji-rp-4-5-juta-ke-bawah-yang-tak-kena-pajak-tetap-harus-lapor-spt.