Find Us On Social Media :
Ilustrasi Mobil Listrik (KOMPAS.COM)

Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Siap Lapor DPR

Marselus Wibowo Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:59 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana subsidi kendaraan listrik memerlukan restu atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebelum diimplementasikan.

"Dalam hal ini kalau ada insentif baru yang terutama menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kami harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena DPR memiliki hak budget juga," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (28/1/2023).

Ia menjelaskan pembahasan subsidi kendaraan listrik dalam lingkungan internal pemerintah sudah sampai berada pada tahap finalisasi, di mana besaran insentif dan kementerian mana yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran untuk alokasi subsidi sudah ditetapkan.

Dengan demikian karena akan terdapat alokasi subsidi tersebut, Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR mengenai pos anggaran baru terkait subsidi kendaraan listrik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.

Dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis, Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," beber Luhut.

"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut lagi.

Adapun kisaran subsidi yang disiapkan pemerintah untuk kendaraan listrik antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta.

Adapun mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta, dan motor listrik mendapat Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.

Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.

Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Mau Subsidi Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Siap Lapor DPR", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/01/28/045340826/negara-mau-subsidi-kendaraan-listrik-sri-mulyani-siap-lapor-dpr.