SONORABANGKA.ID - Adalah Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa langsung diundangkan atau diumumkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif ini bakal diumumkan pada awal Februari 2023. Tetapi, kebijakan terkait bakal disesuaikan daripada wacana awal.
Yaitu, peralihan atau pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Kemudian untuk mobil akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.
"Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehichle) sudah akan kita umumkan insya Allah minggu depan," kata Luhut dalam agenda Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1/2023).
"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta nanti tepatnya akan diberitahu. Nah mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen mungkin akan dikurangi beberapa persen," beber Luhut.
Mengenai insentif kendaraan listrik tersebut, lanjut Luhut, pemerintah menjadikan Thailand sebagai tolok ukurnya.
"Rachmat (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves) sudah ngerjain, tadi angkanya sudah dilaporin, presiden setuju. Iya betul benchmark (tolok ukur subsidinya) dengan Thailand, kira-kira plus minus. Sudah enggak ada yang perlu rahasia itu," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan finalisasi sedang dilakukan. Adapun perlunya untuk dibincangkan dengan DPR karena insentif akan menggunakan APBN.
Walau demikian, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.
Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini," tutur Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Jelaskan Soal Insentif Mobil Listrik, Sedang Dibahas dengan DPR", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/30/170100515/luhut-jelaskan-soal-insentif-mobil-listrik-sedang-dibahas-dengan-dpr.