SONORABANGKA.ID - Dua orang Pria berinisial TSD (32th) dan AN (28th) harus berurusan dengan pihak Polda Bangka Belitung.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disalah satu PT yang berada di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya.
Kedua pelaku yang juga merupakan pekerja di PT tersebut, dikatakan Maladi dibekuk oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (01/2/23).
"Benar, mereka berhasil dibekuk oleh Tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan Pekerja bengkel di bagian perawatan Ban kendaraan Operasional di PT tersebut,"kata Maladi, Kamis (2/2/23) pagi.
Mengenai kronologi penangkapan, Maladi menjelaskan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Setelah mendapati keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.
"Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda. AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT. Bangka Cakra Karya,"jelas Maladi.
Usai dibekuk, lanjut Maladi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya tersebut.
Pengakuan lainnya, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak bulan Agustus tahun lalu.
"Jadi menurut pengakuan mereka ini, pencurian tersebut telah dilakukan oleh mereka dari bulan Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh Pelaku TSD ke tempat rongsokan dan Tambal ban yang ada diwilayah Jalan Ketapang Pangkalpinang."terang Maladi.
Sementara itu, dari kejadian tersebut korban dari pihak PT. Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang materil yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
"Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"kata Maladi.