SONORABANGKA.ID - Bawaslu Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu Pada Penilihan Umum Serentak Tahun 2024, di hadiri Panwascam Pangkalpinang dan Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkalpinang, di ballroom Hotel Cordela Kota Pangkalpinang. Kamis (2/2/23).
Rapat koordinasi pengawasan penetapan peserta Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 menghadirkan narasumber Anggota KPU Kota Pangkalpinang , Yusmayadi dengan materi penyampaian tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah untuk Provinsi Bangka Belitung.
Anggota KPU Kota Pangkalpinang , Yusmayadi dalam sambutannya mengapresiasi Bawaslu Kota Pangkalpinang atas pelaksanaan Rakor ini yang sangat penting dalam menyamakan persepsi Panwascam Pangkalpinang dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkalpinang terkait dengan regulasi tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah untuk Provinsi Bangka Belitung.
"Apresiasi untuk Bawaslu yang sudah mengundang KPU, untuk kita menyamakan persepsi, terutama Panwascam dan PPK sudah satu pemahaman yang sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam PKPU 10 tahun 2022, mengenai tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD untuk Provinsi Babel, yang akan kita laksanakan pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023," kata Yusmayadi.
Disampaikan juga oleh, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Rakor pengawasan penetapan peserta Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam Pangkalpinang dan PPK Pangkalpinang agar bisa bekerjasama dalam pelaksanaan
tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah untuk Provinsi Bangka Belitung.
"Kegiatan hari ini, kita melakukan rakor dalam rangka pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu perseorangan DPD, dengan tujuan agar kedepannya baik Panwascam dan PPK dapat berkoordinasi yang sama dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya.