SONORABANGKA.ID - Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot bising atau brong di seputaran Kota Pangkalpinang, Sabtu malam (4/2).
Hal itu dilakukan demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutamanya agar tidak mengganggu kenyamanan di Kota Beribu Senyuman ini.
Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Andi Eko Wardana, S. E menyampaikan giat patroli penindakan knalpot brong/racing ini dilaksanakan guna mengantisipasi aksi balap liar dan untuk menjaga kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas.
"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau racing, kegiatan ini akan gencar kami laksanakan, sehingga tercipta situasi yang nyaman dan kondusif." tegas AKP Andi.
Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat," tambahnya.
Sebanyak 26 (dua puluh enam) unit ranmor R2 yang menggunakan knalpot brong, kita amankan di Satlantas Polresta Pangkalpinang hasil kegiatan Patroli malam dan tidak ditemukan aksi balap liar, terang Kasat Lantas.
Dengan dilaksanakan patroli di harapkan masyarakat akan patuh dan tertib dalam berkendara di jalan dan mengerti bahwa sesuai aturan tidak boleh menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standard karena akan mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya.