Find Us On Social Media :
viral situs pemerintah iklankan judi (Twitter)

Disusupi Konten Judi, 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Diblokir Sementara

Marselus Wibowo Selasa, 14 Februari 2023 | 08:05 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran sementara terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Rinciaannya, 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id. Hal ini merupakan hasil temuan Kemenkominfo sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2023.

"Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain.go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, faktor penyebab kerentanan situs pemerintah domain.go.id disisipi konten perjudian karena kurangnya pemahaman keamanan siber. Selain itu, banyaknya situs pemerintah yang sudah tidak aktif akhirnya disisipkan konten perjudian.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain.go.id untuk melakukan migrasi ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

Semuel pun menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," ujarnya.

Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Saat ini, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022. Temuan terbanyak pada Januari 2023, yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disusupi Konten Judi, 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Diblokir Sementara", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/14/050500026/disusupi-konten-judi-683-situs-pemerintah-dan-lembaga-pendidikan-diblokir.