SONORABANGKA.ID -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya memimpin Rapat Paripurna keenam masa persidangan tiga Tahun 2023 tentang Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga (3) Raperda dan Pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menyampaikan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk Hukum Daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
"Pada rapat paripurna pada hari ini ke tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan menyetujui terhadap ke tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang," kata Bangun Jaya.
Ia menambahkan, raperda ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.
"Mengharapkan dengan raperda ini Pemkot Pangkalpinang dapat mendongkrak potensi ekonomi dan juga turut mendorong sistem perizinan yang memudahkan masyarakat agar lebih efektif, sederhana, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.