Find Us On Social Media :
Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.(SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) (KOMPAS.COM)

Diterapkan Tahun Ini, Simak Dasar Hukum Penghapusan Data STNK

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 2 Maret 2023 | 18:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.

Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan. Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum tindak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

"Itu bukan blokir tapi terhapus. Kalau dihapus berarti hilang," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023). “Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata dia.

Yusri menjelaskan, dibuatnya regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan. Di mana masih banyak kendaraan yang tak menuntaskan kewajiban perpajakan.

Hanya saja saat ini pihak Korlantas Polri masih melakukan tahapan sosialisasi sembari menyempurnakan aspek-aspek lainnya sebelum benar-benar diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri dalam kesempatan terpisah.

Adapun lebih rinci mengenai penghapusan data kendaraan bermotor seperti tercantum di Pasal 74 UU No.22/2009, dinyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” ucap Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diterapkan Tahun Ini, Simak Ketentuan Penghapusan Data STNK", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/02/071200115/diterapkan-tahun-ini-simak-ketentuan-penghapusan-data-stnk?page=all#page2.