Find Us On Social Media :
Ilustrasi kendaraan listrik.((Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo)) (KOMPAS.COM)

Penghapusan Data Kendaraan Juga Berlaku bagi Kendaraan Listrik

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 2 Maret 2023 | 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri menegaskan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak juga berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Artinya, kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun ini tidak pandang bulu. Tidak ada pengecualian walaupun kendaraan terkait merupakan jenis kendaraan rendah emisi atau listrik yang memang tengah didorong penggunaannya oleh Pemerintah RI.

"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Juga dicantumkan, bila Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.

Lebih rinci, pada ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/02/101200015/penghapusan-data-kendaraan-juga-berlaku-untuk-kendaraan-listrik.