Find Us On Social Media :
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor(Grid.ID/Octa Saputra) (KOMPAS.COM)

Plus Minus Penghapusan Data STNK bila Tunggak Pajak 2 Tahun

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 2 Maret 2023 | 21:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis.

Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya.

Meski tujuannya baik yaitu meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat terkhusus para pemilik kendaraan, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," kata dia.

Tapi, di sisi lain, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali. Ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.

Situasi ini dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan.

"Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," ucap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tutur dia.

Seperti diketahui, aturan pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plus Minus Penghapusan Data STNK jika Tunggak Pajak 2 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/02/122200715/plus-minus-penghapusan-data-stnk-jika-tunggak-pajak-2-tahun.