Find Us On Social Media :
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey dalam The APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) 6th Birthday Ceremony, Senin (6/3/2023) (KOMPAS.com)

Nikel Indonesia Jadi Incaran Dunia, Asosiasi Penambang: Perlu Pembatasan Penjualan Kadar

Marselus Wibowo Selasa, 7 Maret 2023 | 08:03 WIB

SonoraBangka.ID - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan, untuk menciptakan pemerataan pengelolaan dan bisnis di industri pertambangan danAPNI pengelolaan nikel perlu dilakukan beberapa hal.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, di Indonesia dominan berdiri smelter pirometalurgi yang mengolah bijih nikel kadar tinggi (saprolit) kadar 1,8 persen untuk bahan baku stainless steel.

Sementara, cadangan bijih nikel di Indonesia lebih banyak kadar rendah (limonit) untuk bahan baku EV battery.

"Untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi limonit, diperlukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjualbelikan maksimal 1,6 persen," ujar dia dalam The APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) 6th Birthday Ceremony, Senin (6/3/2023).

Meidy mengatakan, harus ada sanksi bagi pemasok dan juga penerima apabila kadar yang dikirim lebih dari 1,8 persen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Indonesia saat ini sedang dilirik dunia seiring gencarnya program dan gerakan renewable energy.

Di sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan konvensional.

Untuk menekan penggunaan BBM dari fosil, telah dikembangkan baterai untuk menggerakkan mesin EV.

“Nikel merupakan komoditas yang dibutuhkan bahan baku EV battery. Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya, cadangan, bahkan produsen nikel terbesar dunia. Maka, nikel Indonesia menjadi incaran dunia internasional,” ujar dia.

Selain itu, APNI menyarankan pemerintah harus mewajibkan kepada smelter untuk memberikan neraca kebutuhan akan bahan baku (nikel ore) kepada Kementerian ESDM untuk membahasnya dengan penambang.

"Terutama dengan APNI untuk memperhitungkan kemampuan suplai dari para penambang," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya kerugian negara terhadap suplai nikel ore yang melalui jalur darat atau pengangkutan dengan mempergunakan truk.

Dengan begitu, nikel ore tersebut langsung masuk ke smelter tanpa adanya pembayaran atas e-PNBP dan juga tidak menyertakan dokumen asal barang.

"Kementerian ESDM dan Satgas HPM juga harus segera menyusun Harga Patokan Mineral (HPM) Limonit (low grade)," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikel Indonesia Jadi Incaran Dunia, Asosiasi Penambang: Perlu Pembatasan Penjualan Kadar", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/07/070700426/nikel-indonesia-jadi-incaran-dunia-asosiasi-penambang--perlu-pembatasan?page=all#page2.