SonoraBangka.ID - Pemerintah bakal memberikan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bagi konsumen dalam negeri sebesar Rp 7 juta.
Aturan ini akan dimulai pada 20 Maret 2023 sampai akhir tahun nanti.
Dari beberapa merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, ternyata hanya Selis, Volta dan Gesits yang lolos sebagai penerima insentif.
Terkait hal itu, Menteri Perindustrian mengatakan, jumlah penerima insentif tersebut akan bertambah asal memenuhi persyaratan yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
"Boleh dong (nambah) asal dia TKDN 40 persen, pasti akan bertambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberikan komitmen ke kami akan meningkatkan TKDN," ujarnya di acara Ifex 2023, Kamis (9/3/2023).
Walau demikian Agus menegaskan jumlah kuota pemberian insentif dibatasi yakni hanya 200.000 motor sampai akhir 2023. "Jadi memang harus cepat-cepatan," kata dia.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen maupun produsen untuk mendapatkan insentif ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.
Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023.
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40 persen atau lebih,” ujar Febrio, dalam tayangan langsung Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata dia.
Subsidi motor konversi
Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.
"Selain itu, bantuan pemerintah Rp 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," ucap Febrio.
Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 3 Produsen Motor Listrik Dapat Insentif, Menperin: Boleh Nambah, Asal...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/09/170000226/baru-3-produsen-motor-listrik-dapat-insentif-menperin--boleh-nambah-asal-?page=all#page2.