Find Us On Social Media :
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok. Shutterstock)

THR PNS 2023 Bakal Segera Diumumkan Presiden Jokowi

Marselus Wibowo Rabu, 15 Maret 2023 | 08:13 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam gelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman. Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2023 Bakal Segera Diumumkan Presiden Jokowi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/15/053940026/thr-pns-2023-bakal-segera-diumumkan-presiden-jokowi.