SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah memastikan bahwa saat ini hanya tiga merek sepeda motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sangat ketat mengenai syarat bantuan tersebut yaitu produsen motor listrik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Kalau untuk motor baru, kemudian konversi. Saya bicara dengan dalam program konversi, mereka harus mencari cara upaya agar bisa local content 40 persen," kata Agus dalam gelaran Grand Launching PIDI 4.0 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Menperin kemudian mengatakan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bukanlah insentif atau subsidi.
"Lokal (konten) ini jadi sangat penting bagi pemerintah untuk meluncurkan bantuan ini. Jadi ini bukan insentif, bukan subsidi, tetapi bantuan pemerintah. Kenapa ini penting? karena kami ingin, setidaknya penyerapan tenaga kerja tetap ada dari Indonesia," kata dia.
Seperti diberitakan, pemerintah memastikan untuk memberi bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, mulai 20 Maret 2023 sampai Desember 2023.
Insentif itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima bantuan.
Selain menyasar motor listrik baru, bantuan sebesar Rp 7 juta per unit ini juga menyasar 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.
Untuk merek Selis, saat ini baru E-Max dan Agats yang tercatat memiliki TKDN di atas 40 persen yaitu Agats 53,37 persen dan E-Max sebesar 53,69 persen.
Kemudian Gesits dengan model Gesits G1 punya TKDN 46,73 persen. Sedangkan Volta dengan Volta 401 memiliki TKDN 47,36 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Motor Listrik Bukan Subsidi, melainkan Bantuan Pemerintah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/15/072200315/insentif-motor-listrik-bukan-subsidi-melainkan-bantuan-pemerintah.