SONORABANGKA.ID - Kasi Pidana Khusus (Kapidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus korupsi sertifikat tanah di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Hal itu sampai oleh Anton, setelah konferensi pers penetapankan enam tersangka kasus korupsi sertifikat tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, di Aula Kejari Bangka Barat, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya tiga orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
Tiga orang itu berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta IN yang merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran.
Sedangkan, tiga orang tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Desa ( kades) Jebus berinisial, HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer (DPM Nakertrans) serta AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.
Keenam tersangka tersebut memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.
Anton Sujarwo berkata, keenam tersangka ini belum dilakukan penahanan. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan. Setelah tim penyidik sepakat untuk melakukan penahanan maka keenamnya langsung ditahan.
"Belum ditahan keenam tersangka ini. Minggu depan kami panggil pemeriksaan lagi, apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan. Untuk tersangka sekarang masih 6 orang,"ucap Anton Sujarwo.
"Saat ini Tim Penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan, apabila tim menemukan dua alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Anton Sujarwo.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh keenam tersangka ini, melanggar pasal primer, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Keenam tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Anton Sujarwo.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Bangka Barat Diancam 20 Tahun Penjara, https://bangka.tribunnews.com/2023/03/17/tersangka-korupsi-sertifikat-tanah-transmigran-di-bangka-barat-diancam-20-tahun-penjara.